Bicara tentang cinta Rupiah bagi saya adalah sederhana, yaitu menggunakan rupiah dalam aktivitas perdagangan sehari-hari baik skala kecil maupun skala besar. Makanya beberapa waktu yang lalu, saat nilai tukar Rupiah melemah terhadap Dolar Amerika, Presiden langsung menginstruksikan agar para pengusaha menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam negeri.
Belakangan Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement), guna mengurangi ketergantungan importir dan eksportir terhadap dolar AS dalam bertransaksi dengan negara mitra. Beberapa pekan ini juga ada berita lanjutan bahwa Bank Indonesia (BI) bersama Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia (BNM) hari ini dijadwalkan meluncurkan Local Currency Settlement Framework. Ketiga bank sentral itu sepakat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar.
Semuanya dilakukan agar nilai mata uang Rupiah meningkat. Jadi wajar jika para pelaku usaha di Indonesia diwajibkan menggunakan rupiah sebagai mata uang sah dalam transaksi bisnis.
Tahukah Anda bahwa sebagian besar pelaku usaha di dalam negeri didominasi oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah. Para pelaku usaha UMKM ini memiliki berbagai keterbatasan, salah satu masalah serius yang dihadapi oleh pelaku UMKM adalah bercampurnya uang pribadi dengan uang untuk usaha. Ditambah lagi tidak adanya pencatatan keuangan secara sistematis yang dilakukan oleh mereka. Pelaku usaha mikro cenderung memiliki latar belakang ekonomi yang tergolong masih lemah serta memiliki kebiasaan usaha musiman serta tidak memiliki laporan keuangan yang sistematis.
Menyikapi masalah tidak tercatatnya laporan keuangan dari sebagian besar pelaku usaha UMKM, bank Indonesia mengeluarkan sebuah aplikasi berbasis Android untuk memudahkan pelaku usaha membuat laporan keuangan secara sistematis dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Aplikasi ini bernama si apik yang merupakan singkatan dari sistem informasi pencatatan informasi keuangan yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil. Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis lewat telepon genggam yang sudah berbasis android.
Tampilan SI APIK
Aplikasi pembukuan ini dapat mencatat jenis transaksi sederhana bagi usaha perorangan (usaha mikro) maupun juga usaha kecil. Perbedaan pencatan usaha mikro dibandingkan usaha kecil terletak pada kompleksitas pencatatan dan laporan keuangan. Usaha Mikro hanya mencatat dan melaporkan sumber dan penggunaan dana, sementara usaha kecil menengah (UKM) menyusun laporan yang lebih lengkap seperti laporan laba rugi, arus kas dan neraca.
Standard pencatatan tersebut mengacu kepada standard yang disusun oleh Bank Indonesia bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Jadi, sistem pencatatannya sudah baku, diakui dan dapat diterima oleh perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian, laporan-laporan dari aplikasi ini akan dijadikan landasan bagi pengajuan pembiayaan (kredit) kepada perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Pencatatan dalam aplikasi ini mencatat double entry (debit-kredit) dengan sistem input single entry atau menurut jenis-jenis transaksinya, bukan menginput berdasarkan akun-akun yang merumitkan. Pengguna tidak perlu memilih transaksi debit dan lawan transaksi kreditnya. Pengguna hanya perlu mengkategorikan apakah transaksi yang akan dicatat termasuk penerimaan atau pengeluaran.
Untuk mendapatkan aplikasi ini, kamu bisa download di play store dengan kata kunci si Apik BI.
Diharapkan dengan adanya aplikasi ini para pelaku usaha yang sebelumnya belum melakukan pembukuan atau kesulitan melakukan pembukuan secara sistematis karena tidak memiliki aplikasi sekarang dapat melakukannya dengan aplikasi si apik ini. Dengan adanya laporan keuangan yang tersusun secara sistematis akan mendorong pelaku UMKM untuk dapat mengajukan pinjaman modal kepada perbankan. Laporan keuangan yang sistematis merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan. Dan diharapkan juga perbankan untuk dapat memberikan pinjaman modal kepada pelaku usaha yang sudah memiliki laporan keuangan, khususnya pelaku UMKM. Sehingga pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik lagi. Berkembangnya UMKM menjadi pelaku usaha profesional secara otomatis akan meningkatkan perputaran mata uang rupiah dan menguatkan ekonomi bangsa Indonesia.
Sekian, Cintai Rupiahmu!
0 Comments