Kebanyakan
bisnis, khususnya bisnis keluarga didaftarkan sebagai perusahaan
kepemilikan tunggal oleh orang yang mendirikannya. Status kepemilikan
tunggal ini ternyata menyimpan masalah besar di kemudian hari.
Setidaknya itulah yang diungkapkan oleh Nurlela Zubir dalam bukunya yang
berjudul Famillionaire!
Yang diterbitkan oleh Penerbit Hikmah (kelompok Mizan).  Membiarkan
perusahaan yang sudah berkembang maju untuk terus memiliki status
kepemilikan tunggal dapat berbahaya. Karena hal ini, dapat membuat
perusahaan bubar dengan sendirinya jika pemilik pertamanya meninggal
dunia.
Kenapa
bisa bubar, tak lain karena ketika seorang pemilik tunggal meninggal
dunia, maka semua harta miliknya, termasuk rekening bank atas nama
perusahaannya, akan dibekukan sementara waktu oleh pihak bank. pihak
bank hanya dapat mengizinkan uang masuk ke dalam rekening bisnis itu,
tetapi uang tersebut tidak dapat diambil. Ini jelas masalah serius
karena bisnis membutuhkan dana untuk beroperasi. Selain itu, apabila
pemilik bisnis sebelumnya juga diberi berbagai kemudahan pinjaman modal
berputar oleh bank untuk menjalankan bisnisnya, semua itu juga akan
ditarik kembali.
Proses
pengalihan kekuasaan harta warisan oleh pihak pewaris yang diurus oleh
pengacara keluarga ataupun peradilan perdata umumnya akan memakan waktu
hamper setahun. Selama pengalihan kekuasaan itu belum selesai, semua
harta warisan tidak dapat diusik.
Bayangkan
betapa buruknya situasi sebuah bisnis kepemilikan tunggal apabila
pemiliknya meninggal dunia. Bisnis yang sedang berjalan lancar dengan
tiba-tiba dibubarkan dan tidak dapat berjalan lagi.
Secara
praktis, pengoperasian bisnis masih bisa diteruskan atas nama baru.
Bagaimana pun, kontrak-kontrak yang sudah ditandatangi, izin
pendaftaran, dan segala urusan yang  berkaitan dengannya harus diurus
seperti semula, seperti saat mendirikan bisnis baru.
Karena
itu, Nurlela Zubir, menyarankan agar perusahaan berkepemilikan tunggal
yang sudah berkembang maju sebaiknya diubah statusnya menjadi perseoran
terbatas. Karena, perseoran terbatas adalah entitas bisnis yang lebih
aman dibandingkan perusahaan kepemilikan tunggal dan perusahaan firma.
Perusahaan perseroan terbatas tidak seperti perusahaan kepemilikan
tunggal dan perusahaan firma yang harus bubar dengan sendirinya apabila
pemiliknya meninggal dunia.
Sebagai
manusia, tidak ada seorang pun yang tahu kapan ajal akan datang.
Kematian bisa terjadi setiap saat. Makanya, bagi anda yang masih
membanggakan diri sebagai pemegang tunggal bisnis anda, sebaiknya
mulailah berpikir akan masa depan bisnis anda.
Categories: Kewirausahaan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *